ABPEDNAS Sumsel dan Kejaksaan Teken Kerja Sama, Perkuat Program Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa

ABPEDNAS Sumsel dan Kejaksaan Teken Kerja Sama, Perkuat Program Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumatera Selatan mencatat pertumbuhan anggota yang pesat dengan jumlah lebih dari 12.000 orang. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI yang juga Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.

Apresiasi itu disampaikan Reda saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS se-Sumatera Selatan masa bakti 2026–2031. Kegiatan berlangsung pada Sabtu pagi, 27 Juni 2026, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Ogan Ilir, Indralaya.

Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPC ABPEDNAS dengan Kejaksaan Negeri setempat. Reda menegaskan, kolaborasi ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.

Menurut Reda, sinergi dengan ABPEDNAS menjadi bagian penting dalam penguatan program Jaga Desa. Ia menyebut langkah ini ditujukan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa melalui pendekatan preventif dan edukatif.

Reda menjelaskan, program Jaga Desa hadir bukan untuk menghukum, melainkan mendampingi, mengedukasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis yang berperan memastikan program desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Optimalisasi Jaga Desa kali ini, lanjut Reda, secara khusus difokuskan untuk mendukung dua program prioritas nasional, yaitu “Jaga Dapur” untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan “Jaga Indonesia Pintar”.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yang turut hadir dalam kegiatan itu menekankan pentingnya ABPEDNAS sebagai wadah penguatan kapasitas dan sinergi BPD. Ia mengingatkan bahwa pengukuhan pengurus baru bukan puncak pencapaian, melainkan awal tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas organisasi.

Herman Deru juga menegaskan desa merupakan ujung tombak pembangunan. Menurutnya, kemajuan desa akan berdampak berjenjang hingga tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pada akhirnya nasional.

Selain itu, gubernur menyoroti perlunya pergeseran peran BPD. Ia menilai BPD tidak lagi cukup berfungsi sebagai pengawas pasif, melainkan harus bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Acara pengukuhan turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Ketut Sumedana, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Arief Syafriyanto. Kehadiran para pejabat tersebut menandai keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun ekosistem desa yang bersih dari korupsi dan salah urus demi kesejahteraan masyarakat.