Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Predikat WTP tersebut menjadi yang ke-11 kali berturut-turut diterima Pemerintah Aceh. Pengumuman disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli (Abang Samalanga) dan dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, para wakil ketua DPRA, kepala SKPA, serta unsur terkait lainnya.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Dr. Hery Subowo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun 2025, termasuk implementasi rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.
Meski demikian, BPK menekankan sejumlah catatan. Salah satunya terkait utang belanja Pemerintah Aceh yang tercatat sebesar Rp 652 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 416,9 miliar lebih merupakan utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Hery menjelaskan pelaksanaan rencana bisnis dan anggaran RSUD dr. Zainoel Abidin belum memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Manajemen kas dinilai belum mampu mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja sehingga RSUD tidak dapat menyelesaikan pembayaran belanja atas kegiatan pada tahun berjalan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi mengganggu optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan RSUD pada 2026. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan, namun perlu diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem menyampaikan apresiasi kepada tim BPK RI atas pemeriksaan yang dilakukan serta ruang diskusi yang dibuka, sehingga kekurangan dalam penyajian laporan keuangan dapat ditindaklanjuti. Ia berharap capaian WTP ke-11 berturut-turut menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Mualem juga menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Aceh tahun 2025 sekaligus instrumen evaluasi kinerja dan ukuran kemajuan program pembangunan. Ia menyebut realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp 10,70 triliun atau 100,88 persen dari target, sementara realisasi belanja Aceh sebesar Rp 10,65 triliun atau 95,42 persen dari rencana.
Selain catatan utang belanja, BPK turut menyoroti proyek-proyek yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Hery menyatakan masih terdapat output kegiatan yang belum fungsional atau terbengkalai dan hal tersebut menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian bersama.