Aktivis Antikorupsi dan Praktisi Hukum Dorong Transparansi Total Program MBG

Aktivis Antikorupsi dan Praktisi Hukum Dorong Transparansi Total Program MBG

MALANG — Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menutup potensi penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktivis antikorupsi dan praktisi hukum mendorong pemerintah membuka data pengelola, yayasan, hingga operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada publik agar pengawasan bisa dilakukan lebih luas dan efektif.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik TIMES Forum bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026).

Aktivis antikorupsi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, M Fahrudin, menilai keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk mencegah praktik korupsi dalam program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa pengelola SPPG, yayasan yang menaungi, lokasi operasional, hingga alur penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program.

“Data titik, pemilik, yayasan, hingga operasional SPPG harus menjadi data publik yang bisa diakses secara real time,” tegas Fahrudin.

Fahrudin menjelaskan, merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedikitnya terdapat tujuh bentuk penyimpangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kerugian negara, suap, gratifikasi, penggelapan jabatan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menilai pengawasan terhadap MBG saat ini belum seketat program lain seperti Dana Desa. Karena itu, ia mendorong pemerintah menunjukkan komitmen lebih kuat agar program berjalan bersih dan akuntabel.

Pandangan serupa disampaikan Dr Fransiskus, Managing Partner Law Firm Victorious Indonesia. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola MBG, khususnya pada pengelolaan dan penentuan titik SPPG yang dinilai rawan.

Fransiskus mengaku menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik SPPG yang berpotensi mengarah pada gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Ia mendorong evaluasi terhadap sistem perizinan, persyaratan, serta mekanisme penunjukan pengelola SPPG.

“Persyaratan harus ditata ulang dan keberadaan SPPG perlu direview agar tidak menjadi ruang transaksi kepentingan,” ujarnya.

Selain keterbukaan data, Fransiskus menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum atau lembaga pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengguna dan penerima manfaat program.

Karena itu, pemerintah didorong membentuk call center atau kanal pengaduan independen agar masyarakat, guru, kepala sekolah, orang tua siswa, maupun pihak lain dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara cepat dan aman.

Sistem pengaduan tersebut dinilai penting untuk mendeteksi persoalan di lapangan, mulai dari kualitas makanan yang tidak sesuai standar, dugaan pemotongan anggaran, hingga praktik penyimpangan lainnya. Para narasumber menilai keterbukaan data dan penguatan kanal pengaduan publik dapat menjadi instrumen penting agar MBG tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, bukan menjadi ruang baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara.