Analisis Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat

Analisis Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat

Perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menyita perhatian publik, baik masyarakat awam maupun kalangan pakar hukum. Sorotan tersebut menunjukkan tuntutan luas agar proses penegakan hukum, termasuk pemeriksaan dan pengadilan perkara tindak pidana korupsi, berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam konteks itu, Romli Atmasasmita menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menilai aparat penegak hukum telah menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah dalam menangani perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Putusan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat, dengan pro dan kontra yang berkembang sesuai sudut pandang masing-masing. Karena perkara ini merupakan perkara pidana korupsi, Romli menilai diperlukan analisis hukum untuk memahami dasar pertimbangan majelis hakim dan amar putusan.

Menurut paparan yang disampaikan, analisis hukum atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menitikberatkan pada dua pokok, yakni dasar pertimbangan yuridis dan amar putusan. Dalam pertimbangan yuridisnya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti, yaitu pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, yang kemudian menjadi dasar penjatuhan pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809 miliar.