Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi sorotan publik. Instansi yang mengelola dana ratusan miliar itu disebut menghadapi isu ketertutupan informasi, terutama pada pos pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan.
Sorotan tersebut menambah daftar skeptisisme publik terhadap iklim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sepanjang 2026. Sebelumnya, pada awal Juni, isu dugaan monopoli paket proyek sempat mencuat hingga Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah turun melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran internal Dinkes Kabupaten Malang mencapai Rp475 miliar. Dari jumlah itu, porsi terbesar disebut terserap untuk Belanja Gaji Pegawai sebesar Rp291 miliar. Sisa anggaran dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan pada perangkat daerah lain, dukungan BPJS bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta program kesehatan lintas sektor.
Ketimpangan porsi anggaran dan dugaan ketertutupan ini memantik tanggapan dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana. Ia menilai Dinkes tidak semestinya berlindung di balik regulasi yang kaku ketika mengelola anggaran besar.
“Sangat tidak adil jika pelayanan kesehatan di lapangan masih dikeluhkan oleh masyarakat, sementara di sisi lain, proses pengadaan barangnya justru dibungkus dalam ketertutupan,” kata Awangga, Kamis (25/6/2026).
Menurut Awangga, Dinkes Kabupaten Malang ditantang membuktikan komitmennya kepada publik, apakah anggaran besar tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat atau justru habis di proses birokrasi yang tidak terbuka.
Ia mendesak agar Dinkes membuka detail anggaran secara transparan, termasuk pembagian anggaran per puskesmas, program penanganan stunting, anggaran perjalanan dinas, serta rincian pengadaan alkes dan obat-obatan. Awangga juga mengingatkan kewajiban pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai instrumen transparansi yang memiliki dasar hukum.
“Jika hibah atau program tersebut berbentuk barang/jasa yang harus melalui proses tender atau pengadaan oleh Dinkes, maka Detail Rencana Penyediaannya wajib hukumnya diumumkan melalui akun SiRUP Dinkes Kabupaten Malang,” ujarnya.
Dalam konteks postur anggaran yang dinilai timpang, sektor belanja alkes dan obat-obatan disebut kerap menjadi area rawan penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, publik Kabupaten Malang masih menunggu klarifikasi terbuka dari pihak Dinkes, seraya menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah pajak yang dibayarkan.