Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Mulya Mandiri di Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, administrasi aset, hingga pertanggungjawaban kegiatan usaha memunculkan desakan agar Inspektorat Kabupaten Simalungun melakukan audit menyeluruh.
Sorotan menguat seiring sulitnya Pangulu Nagori Margo Mulyo, Muhamad Sapii, ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait pertanyaan seputar pengelolaan APBDes dan BUMNag. Ketua BUMNag Mulya Mandiri, Dedi Sumanjaya, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Tim media disebut telah berulang kali menghubungi Ketua BUMNag melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi. Pesan WhatsApp yang dikirim dilaporkan hanya berstatus centang satu.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Nagori Margo Mulyo pada Selasa (30/6/2026). Sekretaris Nagori, Dika, menyampaikan dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan perkembangan usaha BUMNag dan meminta konfirmasi disampaikan langsung kepada pengurus BUMNag.
Tim media kemudian mendatangi kediaman Pangulu Muhamad Sapii, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak memperoleh respons. Menurut beberapa perangkat nagori, Pangulu biasanya hadir pada pagi hari untuk mengontrol aktivitas kantor sebelum meninggalkan lokasi.
Perhatian masyarakat antara lain tertuju pada penyertaan modal BUMNag Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp147 juta yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp98 juta pada Agustus dan Rp59 juta pada Desember. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai realisasi penggunaan dana tersebut, perkembangan usaha, laporan keuangan, maupun hasil usaha.
BUMNag disebut mengelola unit usaha peternakan ayam petelur dengan populasi sekitar 400 ekor yang berlokasi di Huta B Selatan. Namun, belum ada penjelasan kepada publik mengenai besaran biaya operasional, nilai penjualan telur, keuntungan usaha, maupun kondisi keuangan BUMNag secara keseluruhan.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah persoalan lain yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Salah satunya terkait pengadaan miniatur rumah adat yang disebut bernilai sekitar Rp3 juta per unit. Ketika dimintai keterangan tentang pelaksanaan pengadaan, Sekretaris Nagori mengaku tidak lagi mengingat pihak rekanan karena dokumen berada di dalam lemari kerja Pangulu.
Hal serupa disebut terjadi pada pengadaan tiga unit mesin pencacah rumput yang saat ini berada di rumah tiga orang Gamot Nagori. Keberadaan aset tersebut dinilai belum didukung administrasi yang dapat dijelaskan kepada publik, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengamanan aset desa.
Persoalan lain terkait pencatatan aset inventaris pemerintahan nagori juga mencuat. Sekretaris Nagori menyatakan sepeda motor inventaris tidak pernah dibayarkan pajaknya karena kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, bukan aset Pemerintah Nagori. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan pengelolaan aset yang digunakan dalam operasional pemerintahan nagori.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Roberth Simanjuntak, SH, menilai berbagai temuan tersebut patut dievaluasi serius. Menurutnya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian administrasi, dugaan mark-up anggaran, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak transparan, maka hal itu perlu diperiksa Inspektorat serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai pengadaan miniatur rumah adat dan mesin pencacah rumput perlu diaudit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian harga, mekanisme pengadaan, kualitas barang, serta manfaatnya bagi masyarakat. Ia menekankan pengadaan barang dan jasa di desa harus berpedoman pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Roberth menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Margo Mulyo maupun Ketua BUMNag Mulya Mandiri belum memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan. Masyarakat berharap Bupati Simalungun melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes serta BUMNag Mulya Mandiri untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan publik.