Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Arming, SH., kembali turun ke masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ia membahas dua regulasi yang berkaitan dengan transparansi pemerintahan dan penyelenggaraan pendidikan.
Kegiatan pertama berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, di pemukiman warga RT 17, Kelurahan Nunukan Tengah. Di hadapan tokoh masyarakat, ketua RT, serta perwakilan pemuda dan perempuan, Arming memaparkan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Arming menilai transparansi menjadi fondasi penting bagi pemerintahan yang bersih. Ia menyebut regulasi tersebut menjamin hak warga untuk memperoleh akses informasi yang valid dan transparan, sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
“Melalui regulasi ini, hak warga untuk mendapatkan akses informasi yang valid dan transparan kini dijamin penuh oleh hukum. Perda ini adalah alat bagi masyarakat untuk ikut mengawasi roda pemerintahan. Jika transparansi berjalan, otomatis mutu pelayanan publik pun akan terdongkrak,” kata Arming.
Ia juga menekankan keterbukaan informasi bukan beban bagi instansi pemerintah, melainkan jembatan untuk membangun kepercayaan publik. “Kami ingin masyarakat tahu hak-hak mereka. Gunakan hak akses informasi ini dengan bijak, dan mari kita jadikan transparansi sebagai budaya baru demi mewujudkan sistem pelayanan yang bersih,” ujarnya.
Rangkaian Sosperda dilanjutkan pada Sabtu, 27 Juni 2026, di RT 19, Kelurahan Nunukan Tengah, dengan fokus pada sektor pendidikan. Dalam pertemuan itu Arming membahas Perda Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Arming, masa depan Kaltara bergantung pada keseriusan semua pihak dalam mengelola pendidikan. Ia menyampaikan perda tersebut menjadi payung hukum untuk mendorong sistem pendidikan yang inklusif dan merata, mulai dari pemenuhan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, hingga pemerataan akses belajar.
“Aturan ini dirancang agar pemenuhan fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, hingga pemerataan akses belajar bisa berjalan beriringan. Namun ingat, urusan mencerdaskan bangsa bukan cuma tugas sekolah atau pemerintah, ini adalah tanggung jawab kolektif kita bersama, termasuk orang tua,” ucapnya.
Arming juga mengajak masyarakat mengawal penerapan aturan tersebut agar dampaknya dapat dirasakan. “Daya saing daerah kita ditentukan dari ruang-ruang kelas saat ini. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama implementasi aturan ini agar dampaknya benar-benar nyata dirasakan oleh anak-cucu kita,” katanya.
Kedua kegiatan sosialisasi dikemas secara interaktif. Warga memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari hambatan birokrasi terkait informasi publik hingga keluhan mengenai kondisi pendidikan di wilayah mereka.
Melalui program Sosperda yang berkelanjutan, DPRD Provinsi Kaltara menegaskan komitmen untuk tidak hanya membentuk regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami fungsi dan pemanfaatannya. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat diharapkan menjadi modal dalam membangun Kaltara yang lebih terbuka dan kompetitif.