Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
SEB tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Nusron mengatakan, kebijakan ini dimaksudkan sebagai solusi percepatan bagi pemerintah daerah agar dapat memasukkan LP2B ke dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang dinilai memerlukan waktu cukup lama. Melalui SEB, kepala daerah diberi kesempatan menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW.
Menurut Nusron, selama ini sejumlah daerah menghadapi kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu dan dalam jangka waktu relatif panjang. Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan kerap tertunda.
Lewat surat edaran itu, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam kebijakan tata ruang sambil menunggu revisi regulasi yang lebih permanen.
Pemerintah juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menyampaikan, revisi tersebut diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan. Ia berharap setelah revisi PP tersebut ditandatangani, para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan penyesuaian RTRW.
Nusron menegaskan, perlindungan lahan pertanian perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan sektor lain, seperti perumahan, industri, pariwisata, dan pembangunan strategis nasional.
Sementara itu, Tito Karnavian menyebut SEB diterbitkan untuk menjawab persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, sejumlah wilayah menghadapi kesulitan akibat perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah, namun kini berkembang menjadi kawasan permukiman atau peruntukan lain.
Tito juga menyoroti tantangan yang dihadapi ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, ia menilai diperlukan pemahaman yang lebih luas terkait pengelolaan LP2B dengan pendekatan yang memberi ruang pengaturan kepada pemerintah daerah. Ia mencontohkan dinamika perkembangan wilayah di daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan tata ruang tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
Menurut Tito, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat pembangunan perumahan. Ia menyatakan harapannya agar kebijakan tersebut mendukung program swasembada pangan sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu percepatan pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan itu disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.