Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/06/2026).
SEB tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa menunggu revisi RTRW yang dinilai memerlukan waktu panjang. Nusron menyebut kebijakan ini dimaksudkan agar proses di daerah tidak terhambat.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan.
Nusron menjelaskan, surat edaran itu menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini muncul karena daerah harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui SEB, pemerintah daerah dapat mengintegrasikan LP2B ke dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Pemerintah juga masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Nusron, perubahan aturan tersebut diperlukan agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian mengatakan SEB diterbitkan untuk merespons berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. Ia menyinggung bahwa kondisi tersebut juga dapat berdampak pada proses administrasi pertanahan.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tutur Tito.