ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Daerah Diminta Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Daerah Diminta Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus mengatasi hambatan penataan ruang di daerah. SEB tersebut menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

SEB itu diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), sebagai langkah percepatan di tengah lambatnya proses revisi RTRW yang selama ini hanya dapat dilakukan sesuai siklus regulasi.

Nusron menjelaskan, banyak pemerintah daerah menghadapi kendala karena harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. Kondisi tersebut dinilai membuat penetapan LP2B di sejumlah daerah tertunda dan berpotensi menghambat perlindungan lahan pangan nasional.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron.

Menurut Nusron, kebijakan ini menjadi solusi sementara hingga pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menyatakan revisi PP tersebut diharapkan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan perubahan RTRW agar kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

Selain aspek ketahanan pangan, pemerintah juga menyoroti dampak ketidaksinkronan data tata ruang dengan kondisi riil di lapangan yang dapat menghambat pelayanan pertanahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui sejumlah daerah menghadapi kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan LP2B karena perkembangan kawasan perkotaan yang cepat. Ia mencontohkan wilayah Tangerang dan Bekasi, di mana sebagian lahan sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan agar pelayanan publik dan pembangunan tidak terganggu.

“ATR/BPN pun mungkin mengalami kesulitan mengeluarkan sertipikat. Karena itu pemahaman mengenai target 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat tingkat provinsi, dengan gubernur diberikan keleluasaan untuk mengaturnya,” kata Tito.

Tito menyebut pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah menilai kebijakan ini juga mendukung dua agenda strategis nasional, yakni swasembada pangan serta percepatan penyediaan hunian.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga lahan pertanian sebagaimana arahan Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan, sekaligus mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah setiap tahun,” ujar Tito.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

Pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan tata ruang melalui SEB ini dapat mempercepat penyusunan dokumen perencanaan daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan, menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional, serta mendukung percepatan pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.