ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Percepat Penetapan LP2B di Daerah

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama untuk Percepat Penetapan LP2B di Daerah

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 19 Juni 2026, ditujukan untuk mempercepat penetapan LP2B di daerah tanpa harus menunggu revisi RTRW yang prosesnya dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Nusron menyebut kebijakan ini sebagai langkah transisi agar pemerintah daerah dapat segera memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang. Ia menilai selama ini banyak daerah menghadapi kendala karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat edaran ini memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, kebijakan tersebut berlaku sambil menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi aturan itu dinilai penting karena diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.

Ia juga menyatakan perubahan regulasi diperlukan agar daerah dapat mengakomodasi kebutuhan sektor perumahan, industri, maupun pariwisata tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Setelah revisi PP selesai, pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian RTRW agar kebijakan tata ruang lebih responsif terhadap dinamika pembangunan.

Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan SEB diterbitkan sebagai respons atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah dalam menjalankan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Ia menyoroti sejumlah wilayah yang mengalami perubahan fungsi lahan cukup cepat, termasuk di daerah penyangga kawasan perkotaan, di mana lahan yang sebelumnya tercatat sebagai sawah berkembang menjadi kawasan permukiman.

Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan. “Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung target swasembada pangan sekaligus membantu percepatan program pembangunan perumahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan itu turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.