ATR/BPN dan Pemda Dorong Percepatan Integrasi RDTR ke OSS untuk Permudah Perizinan dan Dukung Investasi

ATR/BPN dan Pemda Dorong Percepatan Integrasi RDTR ke OSS untuk Permudah Perizinan dan Dukung Investasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha sekaligus mendorong peningkatan investasi di daerah.

Upaya integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi pelaku usaha.

Berdasarkan infografis yang dipublikasikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor melalui akun media sosial resminya, RDTR dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang lebih cepat, efektif, dan transparan melalui integrasi dengan OSS.

Selain memudahkan pelaku usaha, implementasi RDTR yang terintegrasi dengan OSS disebut memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Manfaat itu antara lain percepatan proses Perizinan Berusaha dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), peningkatan investasi yang berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepastian dalam pengendalian tata ruang, sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Dalam publikasi tersebut juga disebutkan bahwa percepatan integrasi RDTR dengan OSS memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah berperan mempercepat penyusunan maupun revisi RDTR, menyiapkan data dan peta wilayah, menyesuaikan dokumen dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyediakan dukungan anggaran, melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat, serta mengintegrasikan RDTR ke OSS dan memastikan proses validasi dokumen KKPR berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN berperan memberikan pendampingan teknis, menyusun standar dan pedoman, mengintegrasikan RDTR dengan OSS berbasis risiko, melakukan verifikasi substansi serta digitalisasi peta, mendampingi percepatan penetapan RDTR, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap penataan ruang di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor, dapat semakin tertata, memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.