Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong transparansi dalam transaksi jual beli tanah melalui pemanfaatan fitur berbagi akses sertifikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur ini memungkinkan calon pembeli memeriksa informasi bidang tanah secara langsung sebelum bertransaksi.
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah dapat memberikan akses sementara kepada calon pembeli untuk melihat data sertifikat tanpa perlu menyerahkan salinan dokumen fisik atau fotokopi sertifikat. Akses informasi diberikan melalui akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.
Dalam mekanismenya, pemilik tanah dapat memilih sertifikat yang akan dibagikan, lalu mengirimkan akses kepada calon pembeli menggunakan nama pengguna atau alamat surat elektronik yang terdaftar pada aplikasi. Setelah menerima akses, calon pembeli dapat melihat informasi bidang tanah melalui menu “Dibagikan” pada aplikasi Sentuh Tanahku miliknya.
Informasi yang dapat diakses mencakup identitas pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat pencatatan layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap objek tersebut. Riwayat pencatatan itu meliputi berbagai layanan pertanahan, seperti jual beli, hibah, pewarisan, pembebanan hak tanggungan, serta pencatatan blokir apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum terkait bidang tanah.
Ketersediaan informasi ini dinilai dapat membantu calon pembeli melakukan verifikasi awal atas status tanah yang akan dibeli, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melanjutkan proses transaksi. ATR/BPN menyatakan pemanfaatan fitur berbagi akses sertifikat juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengakses data pertanahan secara aman dan terkontrol.