Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan total nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ossy menyatakan, penyerahan sertipikat ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah. Kepastian status hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia merinci, 499 sertipikat yang diserahkan mencakup luas sekitar 850 ribu meter persegi. Sebagian besar sertipikat berada di wilayah Jakarta Selatan, yakni 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi.
Ossy juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah. Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, upaya DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target seluruh bidang tanah di ibu kota terdaftar dan bersertipikat dapat segera tercapai. “Sinergi ini akan terus kami tingkatkan sehingga target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di DKI Jakarta dapat terwujud,” kata Ossy.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, termasuk pada administrasi pertanahan.
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 sertipikat senilai Rp22,25 triliun merupakan kelanjutan dari penyerahan sebelumnya pada 13 Februari 2026. Pada kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta menerima 3.922 sertipikat dengan total nilai aset sekitar Rp102 triliun.
“Dengan penyerahan hari ini, total nilai aset yang telah disertipikatkan mencapai sekitar Rp124 triliun,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah aset yang proses sertipikasinya terus dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov DKI Jakarta berharap penyelesaian sertipikasi terhadap sisa aset tersebut dapat segera dituntaskan.
Acara ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, beserta jajaran dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.