Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) meluncurkan aplikasi SI PERAN KASDA (Sistem Pelaporan Realisasi Anggaran Non Kas Daerah) sebagai bagian dari upaya transformasi digital tata kelola keuangan. Sistem ini ditujukan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Sosialisasi sekaligus peluncuran SI PERAN KASDA digelar di Ruang Rapat Setda Lantai 2, Komplek Balai Kota Tegal, Senin, 29 Juni 2026. Inovasi tersebut merupakan proyek perubahan kinerja organisasi yang diinisiasi Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Bakeuda Kota Tegal, Wijiyanto.
Acara dibuka oleh Kepala Bakeuda Kota Tegal yang diwakili Sekretaris Badan, Junianto Eko Saputro. Dalam sambutannya, Junianto menyampaikan bahwa digitalisasi pelaporan menjadi respons atas tuntutan reformasi birokrasi di era digital.
“Melalui digitalisasi pelaporan ini, kami berharap proses penyusunan laporan keuangan menjadi lebih mudah bagi aparatur sipil negara (ASN). Jadi, laporan bisa rampung lebih cepat, tepat, dan tetap akuntabel,” ujar Junianto.
Bakeuda menilai proses penyusunan Laporan Keuangan Daerah selama ini masih belum optimal, terutama pada pelaporan transaksi non-kas yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kondisi tersebut menjadi salah satu celah yang ingin diperbaiki melalui penerapan sistem baru.
Wijiyanto menjelaskan, SI PERAN KASDA dirancang sebagai solusi atas kendala administratif yang kerap dihadapi ASN di lapangan. Sistem ini memungkinkan pelaporan realisasi anggaran non-RKUD dilakukan secara digital, sehingga diharapkan meningkatkan efektivitas dan akurasi penyusunan laporan keuangan.
“Inovasi ini hadir sebagai solusi agar pelaporan realisasi anggaran non RKUD dapat dilakukan secara digital, sehingga meningkatkan efektivitas dan akurasi penyusunan laporan keuangan,” kata Wijiyanto.
Selain mempercepat proses penyusunan laporan, Pemkot Tegal juga menilai penerapan SI PERAN KASDA sebagai bagian dari penguatan komitmen transparansi dan profesionalisme pelayanan publik. Langkah ini sekaligus disebut sebagai strategi untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
SI PERAN KASDA merupakan sistem digital untuk melaporkan realisasi anggaran non-kas atau transaksi yang tidak melalui RKUD di lingkungan Pemkot Tegal. Tujuan utamanya meliputi percepatan penyusunan laporan keuangan, mempermudah kinerja ASN, serta meningkatkan akurasi data pelaporan.