Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai rendahnya layanan air bersih membuat masyarakat masih bergantung pada air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, ketergantungan tersebut terjadi bukan semata karena pilihan warga, melainkan karena layanan air minum publik belum mampu memenuhi kebutuhan secara luas.
“Air minum seharusnya bisa dipenuhi dari layanan PDAM. Namun hingga saat ini cakupannya masih terbatas dan belum mampu melayani seluruh masyarakat,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Bambang menyebut cakupan layanan PDAM saat ini masih berkisar 20 hingga 60 persen dari jumlah penduduk. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara maju yang telah menyediakan air minum layak konsumsi langsung dari keran dengan harga terjangkau. Akibat keterbatasan layanan, kata dia, masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi masih mengandalkan AMDK untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain persoalan layanan air minum publik, Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan pada distribusi AMDK. Ia menyinggung praktik pengangkutan AMDK menggunakan truk yang berpotensi terpapar panas dalam waktu lama, terutama saat terjadi antrean panjang di jalur penyeberangan. Menurutnya, belum terlihat pengawasan memadai terhadap kondisi tersebut.
“Distribusi AMDK juga perlu diawasi secara ketat. Produk yang sampai ke masyarakat harus dipastikan tetap aman dan memenuhi standar kualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang turut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan sertifikasi yang berjalan. Ia menilai perlu ada penyederhanaan regulasi agar tidak menambah beban biaya produksi yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga jual kepada konsumen.
“Air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pemerintah perlu memastikan kualitas, keamanan, sekaligus keterjangkauan harganya,” katanya.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan hasil pengawasan AMDK tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya sarana produksi yang belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut antara lain terkait penerapan higiene dan sanitasi yang belum optimal, kondisi lingkungan produksi, serta sistem pengendalian mutu yang perlu ditingkatkan.
Sementara itu, BPKN menyampaikan hasil pemantauan mengenai penggunaan galon air minum yang telah beredar dalam jangka waktu cukup lama. BPKN mendorong penguatan standar mutu dan perlindungan konsumen, termasuk peningkatan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di berbagai daerah.
Bambang menegaskan pengawasan kualitas air minum perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi dan distribusi hingga produk diterima konsumen. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, serta perlindungan bagi masyarakat.