Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat standar pelayanan publik guna meningkatkan transparansi, kepastian layanan, serta kualitas pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Upaya ini dilakukan melalui penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang akan menjadi acuan penyelenggaraan layanan karantina.
Kepala Karantina Uji Standar Risma J.P. Silitonga mengatakan, penyusunan standar dilakukan secara partisipatif lewat public hearing yang melibatkan Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, pengguna jasa laboratorium, serta mitra kerja lainnya.
Risma menilai SPP merupakan instrumen penting untuk memastikan kepastian prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan kualitas hasil layanan. Karena itu, ia menyebut pelibatan para pemangku kepentingan diperlukan agar standar yang disusun lebih adaptif dan sesuai kebutuhan pengguna jasa.
Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan sejumlah masukan, antara lain peningkatan akses informasi layanan berbasis digital, penyederhanaan alur pelayanan, penguatan transparansi waktu penyelesaian, optimalisasi kanal pengaduan yang terintegrasi, serta penyediaan media survei kepuasan masyarakat yang lebih mudah diakses.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Aat Sugiharti, menilai penguatan komunikasi antara penyelenggara layanan dan pengguna jasa perlu terus ditingkatkan melalui forum konsultasi yang dilakukan secara berkala. Ia juga mendorong optimalisasi publikasi Standar Pelayanan Publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi layanan dengan mudah dan jelas.
Risma menyatakan seluruh masukan yang terkumpul akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi. Menurut dia, penyusunan standar secara partisipatif diharapkan menghasilkan layanan yang lebih efektif, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Saat ini, Karantina Uji Standar menyediakan tiga layanan utama. Pertama, layanan pengujian Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta Keamanan Mutu Pangan dan Pakan (KMPP). Kedua, layanan uji profisiensi bagi laboratorium penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan. Ketiga, layanan penyediaan bahan acuan bersertifikat.
Tim penyusun juga memaparkan rancangan SPP yang mencakup dasar hukum, persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya dan tarif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga jenis layanan laboratorium yang tersedia.
Upaya peningkatan kualitas layanan tersebut turut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Karantina Uji Standar pada 2025 yang mencapai 87,73 dan masuk kategori baik.
Risma berharap penguatan Standar Pelayanan Publik dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin prima, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan karantina. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk menghadirkan layanan yang responsif, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa.