Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Putusan MK: KPU Dapat Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Putusan MK: KPU Dapat Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan hukum terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Ajakan itu disampaikan melalui media edukasi berupa flyer bertajuk “KPU Berwenang Gugurkan Parpol yang Tak Patuh”, yang memuat informasi mengenai penguatan aturan afirmasi perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon di suatu daerah pemilihan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Putusan ini disebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan afirmasi perempuan pada proses pencalonan anggota legislatif.

MK juga memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan penafsiran tersebut, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan terkait.

Bawaslu Kabupaten Tegal menilai keterwakilan perempuan tidak semata menjadi persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif dan adil, serta membuka kesempatan setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu menyatakan terus berkomitmen melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan agar memahami perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk putusan-putusan MK yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemilu.

Melalui publikasi edukatif tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan aturan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya pemahaman publik terhadap regulasi kepemiluan, Bawaslu berharap kualitas demokrasi semakin baik serta prinsip keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum dapat terpenuhi dalam setiap tahapan Pemilu.