Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Surabaya tidak semestinya dipandang semata sebagai arena pertarungan politik elektoral antarpeserta pemilu. Menurutnya, dapil juga memiliki fungsi yang lebih substansial sebagai instrumen untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya melihat dapil itu arena pertarungan politik elektoral peserta pemilu. Tetapi yang lebih substansial dapil bisa menjadi instrumen menyalurkan aspirasi kepentingan konstituen,” kata Novli, Minggu (27/8).
Novli menyampaikan, Bawaslu Surabaya telah menggelar forum diskusi yang melibatkan partai politik untuk menghimpun masukan dan saran terkait wacana tersebut. Selain partai politik, Bawaslu juga mengundang pemangku kepentingan lainnya, termasuk perwakilan masyarakat Kota Surabaya.
Menurut Novli, pelibatan masyarakat diperlukan karena anggota legislatif yang duduk di DPRD dipilih langsung oleh warga. “Kami juga mengundang stakeholder yang lain, masyarakat kota Sababaya, perwakilannya karena mereka juga yang mempunyai kepentingan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara jumlah penduduk di setiap dapil dengan alokasi kursi DPRD agar bersifat proporsional. Dengan demikian, penyerapan aspirasi masyarakat dapat lebih optimal melalui perwakilan mereka di lembaga legislatif.
Novli mencontohkan kondisi di dapil lima yang disebutnya kerap menjadi keluhan partai politik karena wilayah administrasinya dinilai sangat luas. Ia menggambarkan cakupan dapil tersebut meliputi sembilan kecamatan, dengan jarak yang berjauhan, seperti dari Karang Pilang hingga Pakal, serta Asemrowo. Sementara itu, ia menyebut ada dapil lain yang wilayahnya lebih berdekatan antarkecamatan.
Meski demikian, Novli menegaskan penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI. Namun, KPU Kota Surabaya tetap memiliki kewajiban memfasilitasi peserta pemilu, termasuk memberikan masukan, ide, dan gagasan terkait pembentukan dapil baru.