Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 44 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan disebut mencapai Rp65.181.393.510, dengan potensi kerugian negara Rp32.952.835.832.
Pemusnahan ini menjadi kegiatan pemusnahan pertama pada 2026 yang diselenggarakan Kanwil DJBC Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Jenis barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan adalah sigaret dengan jumlah 44.028.306 batang, perkiraan nilai barang Rp65.181.393.510, serta potensi kerugian negara Rp32.962.835.832.
Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Bea Cukai menyebut pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Alun-alun Garut. Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang) di Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, untuk dimusnahkan seluruhnya dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar.
Dalam laporan kinerja pengawasan, Kanwil DJBC Jawa Barat bersama kantor-kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat mencatat 1.594 penindakan selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Dari penindakan tersebut, jumlah barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp72,93 miliar. Pada periode yang sama, dilakukan satu penyidikan atas pelanggaran pidana cukai yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian perkara pelanggaran cukai, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi berupa denda. Selama 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat 28 perkara ultimum remedium dengan nilai Rp1,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Djaka juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dinilai lebih baik dibandingkan penindakan.
Bea Cukai mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Bea Cukai menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran. Pemusnahan secara terbuka, baik disaksikan langsung maupun melalui daring, disebut sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal. Pada akhir kegiatan, Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat yang mendukung upaya menciptakan industri legal.