Bittime Nilai POJK 6/2026 Perkuat Standar Promosi Influencer Kripto dan Perlindungan Investor

Bittime Nilai POJK 6/2026 Perkuat Standar Promosi Influencer Kripto dan Perlindungan Investor

Jakarta – Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) Bittime menyambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Bittime menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, seiring menguatnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.

POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL. Dalam ketentuan itu, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan kehadiran aturan ini mencerminkan kematangan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Regulasi ini terbit tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan PAKD tidak berizin kepada masyarakat. Bittime menilai langkah tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

Ryan menambahkan profesi KOL dan content creator kripto berpeluang berkembang menjadi lebih profesional. Ia berpendapat, standar penyampaian informasi yang lebih tinggi pada akhirnya dapat memberi manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan.

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya kualitas informasi bagi investor. Edukator dan kreator konten aset digital Christian Victorious menilai regulasi yang mendorong transparansi dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik, yang dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat.

Pandangan serupa disampaikan Michael Wyann. Ia menilai standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator berpotensi menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, sehingga investor memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital.

Viest TV, sebagai media dan komunitas yang aktif membahas industri kripto di Indonesia, juga menyebut kejelasan aturan dapat membantu menciptakan ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital. Menurut perwakilan Viest TV, standar yang lebih jelas akan mendukung ekosistem yang lebih sehat bagi kreator, pelaku industri, maupun investor.

Ryan mengatakan peningkatan kualitas informasi perlu diiringi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Ia menyebut Bittime memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, yang disebut sebagai program untuk membantu komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan serta memperoleh manfaat berdasarkan kontribusi dalam peningkatan adopsi dan literasi aset kripto.

Secara umum, Bittime memandang regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia disebut sebagai platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).