JAKARTA — Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyedia Informasi Sektor Jasa Keuangan berpotensi meningkatkan transparansi dan perlindungan investor, di tengah besarnya peran influencer dan key opinion leader (KOL) dalam industri aset kripto.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan kehadiran aturan tersebut menjadi sinyal bahwa industri aset digital di Indonesia semakin matang. Menurutnya, transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.
POJK tersebut mengatur standar perilaku pihak-pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada publik, termasuk influencer, kreator konten, edukator, dan KOL. Dalam ketentuan itu, penyedia informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomi dalam konten promosi, serta dilarang menjanjikan keuntungan tertentu atas produk keuangan yang dipromosikan.
Regulasi ini terbit tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak berizin kepada masyarakat.
Ryan menilai langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab. Ia juga memandang profesi KOL dan kreator konten kripto akan bergerak menuju standar yang lebih profesional, sehingga pada akhirnya membawa manfaat bagi investor maupun industri.
Penilaian serupa disampaikan edukator dan kreator konten aset digital Christian Victorious. Ia menilai regulasi yang mendorong transparansi dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik, yang dinilainya penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat.
Ryan menambahkan, peningkatan kualitas informasi perlu dibarengi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime menyebut terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Program Bittime Social Hub.
Program Bittime Social Hub disebut sebagai wadah bagi komunitas, edukator, dan kreator konten untuk mengembangkan jejaring serta memperoleh manfaat berdasarkan kontribusi mereka dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto. Melalui program tersebut, Bittime menyatakan ingin membangun ekosistem kolaboratif yang mendorong edukasi lebih bertanggung jawab sekaligus menyediakan ruang bagi komunitas untuk bertumbuh bersama.
Bittime menilai regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.