Bittime Nilai POJK 6/2026 untuk Influencer Keuangan Dorong Transparansi Promosi Kripto

Bittime Nilai POJK 6/2026 untuk Influencer Keuangan Dorong Transparansi Promosi Kripto

Jakarta, 26 Juni 2026 — Platform pedagang aset keuangan digital (PAKD) Bittime menyambut terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Bittime menilai regulasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat transparansi dan perlindungan investor, seiring meningkatnya peran influencer dan Key Opinion Leader (KOL) dalam industri aset kripto.

POJK tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, content creator, edukator, dan KOL. Dalam ketentuannya, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan kehadiran aturan ini mencerminkan perkembangan industri aset digital di Indonesia. “Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujarnya.

Regulasi ini terbit tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan PAKD tidak berizin kepada masyarakat. Menurut Bittime, langkah tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

Ryan menambahkan, profesi KOL dan content creator kripto diperkirakan akan bergerak ke arah yang lebih profesional dengan adanya standar yang lebih jelas. “Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan,” katanya.

Dari sisi kreator, edukator dan pembuat konten aset digital Christian Victorious menilai regulasi yang mendorong transparansi dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. “Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Michael Wyann. Menurutnya, standar yang lebih jelas bagi KOL dan content creator berpotensi menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat bagi investor. “Investor akan memperoleh referensi yang lebih berkualitas dalam memahami peluang dan risiko aset digital. Ini menjadi langkah positif bagi perkembangan industri kripto Indonesia,” kata Michael.

Viest TV, sebagai media dan komunitas yang aktif membahas perkembangan industri kripto di Indonesia, juga menilai kejelasan aturan bagi KOL dan content creator dapat membantu membangun ruang informasi yang lebih kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital. “Kami melihat regulasi ini sebagai langkah positif untuk mendorong transparansi dalam penyampaian informasi terkait aset kripto. Standar yang lebih jelas akan membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi kreator, pelaku industri, maupun investor,” ujar perwakilan Viest TV.

Ryan menekankan bahwa peningkatan kualitas informasi perlu diiringi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Bittime, kata dia, memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program, yang ditujukan untuk membantu komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan serta memperoleh manfaat berdasarkan kontribusi dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto. “Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama,” ujarnya.

Secara umum, Bittime memandang regulasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen sebagai fondasi bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.