Jakarta — Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dapat memperkuat transparansi dan perlindungan investor, seiring besarnya peran influencer dan key opinion leader (KOL) dalam industri aset kripto.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, kehadiran regulasi tersebut menjadi sinyal bahwa industri aset digital di Indonesia semakin matang. Menurutnya, transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang.
POJK itu mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, kreator konten, edukator, dan KOL. Dalam ketentuan tersebut, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.
Regulasi ini terbit tidak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat.
Ryan menilai langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab. Ia juga memandang profesi KOL dan kreator konten kripto berpotensi berkembang menjadi lebih profesional, dengan standar penyampaian informasi yang lebih tinggi.
Sejalan dengan itu, edukator dan kreator konten aset digital Christian Victorious menilai regulasi yang mendorong transparansi dapat membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Ia menyebut hal tersebut penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat.
Ryan menambahkan, peningkatan kualitas informasi perlu diiringi penguatan komunitas dan literasi aset digital. Bittime, kata dia, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program.
Program tersebut disebut sebagai wadah bagi komunitas, edukator, dan kreator konten untuk mengembangkan jaringan serta memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam mendorong adopsi dan literasi aset kripto. Melalui program itu, Bittime menyatakan ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi lebih bertanggung jawab sekaligus memberi ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama.
Bittime meyakini regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dapat menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.