BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Isu Pengawet Kosmetik Disebut Tidak Terbukti

BPOM Pastikan Roti Aoka Aman, Isu Pengawet Kosmetik Disebut Tidak Terbukti

Rumor mengenai keamanan salah satu merek roti kemasan populer sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar menyebut roti tersebut menggunakan pengawet berbahaya yang lazim dipakai pada produk kosmetik, sehingga roti diklaim memiliki masa simpan panjang dan tidak mudah berjamur. Isu ini memicu kekhawatiran publik karena roti kemasan kerap menjadi pilihan praktis untuk sarapan maupun bekal anak sekolah.

Menanggapi keresahan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel roti yang beredar di pasaran, termasuk roti Aoka yang menjadi sorotan. BPOM juga melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi untuk memastikan pemenuhan standar keamanan pangan.

Hasilnya, BPOM menyatakan roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat (sodium dehydroacetate), senyawa yang dirumorkan sebagai pengawet terlarang. BPOM turut memastikan proses produksi roti tersebut telah mematuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Dengan demikian, roti Aoka dinyatakan aman dikonsumsi selama masih dalam masa kedaluwarsa dan kemasan tidak rusak.

Dalam pemeriksaan yang sama, BPOM menemukan merek roti lain, yakni roti Okko, terbukti mengandung natrium dehidroasetat dan fasilitas produksinya dinilai tidak memenuhi standar kebersihan yang diwajibkan. Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan penarikan seluruh produk roti Okko dari peredaran dan memusnahkannya.

Natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat, senyawa dengan sifat antimikroba kuat yang dapat menghambat pertumbuhan bakteri, ragi, dan jamur. Zat ini umum dimanfaatkan dalam industri kosmetik dan produk perawatan pribadi agar produk tidak cepat rusak saat disimpan. Namun, menurut ketentuan di Indonesia yang merujuk pada standar Codex Alimentarius, natrium dehidroasetat bukan bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan untuk makanan.

Dalam penjelasan yang dirujuk pada materi edukasi di naskah sumber, paparan natrium dehidroasetat melalui makanan—terutama bila terjadi berulang—dikhawatirkan dapat menimbulkan efek toksik. Dampak yang disebutkan meliputi gangguan pada organ detoksifikasi seperti hati dan ginjal, iritasi saluran cerna, hingga reaksi alergi pada sebagian individu.

Di tengah maraknya informasi simpang siur, masyarakat diimbau tetap mengacu pada rujukan resmi dan menerapkan kebiasaan memilih pangan kemasan secara cermat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan produk memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM yang valid, memeriksa tanggal kedaluwarsa, serta memastikan kemasan tidak rusak. Konsumen juga dapat memperhatikan aroma dan tekstur; bila tercium bau menyengat menyerupai bahan kimia, produk sebaiknya dihindari.

Meski roti Aoka dinyatakan aman berdasarkan uji BPOM, risiko keracunan makanan tetap dapat terjadi pada pangan yang tidak higienis atau terkontaminasi. Gejala keracunan makanan dapat muncul beberapa jam hingga beberapa hari setelah konsumsi, seperti mual, muntah, kram perut, dan diare. Pada kondisi tertentu, gejala dapat disertai demam, sakit kepala, lemas, pusing, serta tanda dehidrasi seperti mulut kering dan berkurangnya frekuensi buang air kecil.

Apabila mengalami gejala keracunan, langkah awal yang disarankan adalah menghentikan konsumsi makanan yang dicurigai dan mencegah dehidrasi dengan minum cairan secara bertahap, seperti air putih matang atau oralit. Naskah sumber juga menekankan agar penggunaan obat antidiare tidak dilakukan sembarangan pada awal gejala tanpa anjuran tenaga medis. Jika keluhan tidak membaik atau muncul tanda bahaya seperti muntah hebat yang tidak berhenti, diare berdarah, demam tinggi, atau dehidrasi berat, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.

Dengan adanya klarifikasi dan hasil uji BPOM, isu yang menyebut roti Aoka mengandung natrium dehidroasetat dinyatakan tidak terbukti. BPOM menegaskan pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui pengujian dan inspeksi, termasuk penindakan terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.