Bupati Kubu Raya Minta ATR/BPN Sinkronkan Data Luas Baku Sawah karena Dinilai Hambat Perizinan

Bupati Kubu Raya Minta ATR/BPN Sinkronkan Data Luas Baku Sawah karena Dinilai Hambat Perizinan

Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyinkronkan data Luas Baku Sawah (LBS) dengan kondisi riil di Kabupaten Kubu Raya. Ia menilai ketidaksesuaian data tersebut menghambat penerbitan perizinan pemanfaatan ruang dan berdampak pada masuknya investasi ke daerah.

Permintaan itu disampaikan Sujiwo setelah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Sujiwo mengatakan kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas surat yang ia tandatangani pada Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan revisi terhadap data LBS Kubu Raya karena berkaitan langsung dengan rencana tata ruang wilayah.

Menurut Sujiwo, data LBS yang tercatat di Kementerian ATR/BPN masih berbeda dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan surat keputusan menteri, luas baku sawah di Kubu Raya tercatat lebih dari 28 ribu hektare. Sementara itu, data yang dimiliki pemerintah daerah sekitar 10 ribu hektare.

Ia menegaskan perlunya penyelarasan data, termasuk kebijakan pengurangan, agar informasi yang digunakan pemerintah pusat dan daerah menjadi linier. Sujiwo menilai jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan merugikan, terutama terkait perizinan dan iklim investasi di Kubu Raya.