Bupati Poso Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Poso 2026–2046 di Forum Kementerian ATR/BPN

Bupati Poso Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Poso 2026–2046 di Forum Kementerian ATR/BPN

JAKARTA — Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (23/6/2026). Kegiatan berlangsung di Hotel Le Méridien, Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah. Dalam pembahasan regulasi tata ruang ini, Kabupaten Poso dihadirkan bersama Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam pemaparannya, Verna menjelaskan arah pembangunan Kabupaten Poso untuk 20 tahun ke depan. Ia menyebut RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan revisi dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Penyusunan rancangan RDTR, menurutnya, telah melalui tahapan teknis, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial, hingga penyelarasan kebijakan nasional.

“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi,” ujar Verna.

RDTR Kawasan Perkotaan Poso mencakup wilayah Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara dengan luas sekitar 3.209 hektare. Kawasan ini disebut memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan daerah.

Pemerintah Kabupaten Poso juga mengusung konsep Waterfront City sebagai salah satu pilar pembangunan kota. Konsep tersebut menempatkan kawasan perairan sebagai bagian dari wajah kota untuk mendukung sektor pariwisata dan ruang publik. Selain itu, wilayah perencanaan dibagi ke dalam empat subwilayah pengembangan dengan fungsi strategis yang berbeda.

Dalam kesempatan itu, Verna menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap pemerintah pusat dapat segera menerbitkan persetujuan substansi agar RDTR tersebut dapat ditetapkan.

Verna menyatakan pengesahan regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif. “Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Verna.