Bupati Rokan Hulu Minta Kejelasan PI 10 Persen WK West Kampar, KPK Tekankan Transparansi

Bupati Rokan Hulu Minta Kejelasan PI 10 Persen WK West Kampar, KPK Tekankan Transparansi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja migas di Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026). Pertemuan ini diarahkan untuk mendorong tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, dihadiri sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Rokan Hulu Anton. Hadir pula perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor migas.

Bupati Anton hadir didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda, perwakilan Bapenda, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menegaskan KPK hadir untuk memastikan pengelolaan PI 10 persen berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut hasil deteksi awal masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.

“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan. Karena itu, kami hadir agar seluruh pihak dapat membuka data dan bersama-sama melakukan pembenahan,” kata Agung.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut pendampingan KPK. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki tata kelola pembagian hasil sektor migas agar lebih adil dan tepat sasaran.

Dalam forum itu, Bupati Anton menyampaikan harapan daerah penghasil migas agar ada transparansi dalam formulasi perhitungan PI 10 persen. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengevaluasi skema pembagian bagi hasil agar daerah penghasil memperoleh hak yang proporsional.

“Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Selain itu, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Anton.

Anton juga mempertanyakan perkembangan realisasi PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI). Ia menyebut sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu belum memperoleh kepastian terkait hak daerah, sementara seluruh wilayah produksi berada di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak 2023, sementara wilayah produksinya berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang semestinya diterima masyarakat Rokan Hulu,” katanya.

Menurut Anton, jika PI 10 persen dari WK West Kampar dapat direalisasikan, dampaknya akan signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, dampaknya akan sangat besar terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Ini bukan sekadar kepentingan pemerintah daerah, tetapi hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.