JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) menilai kemunculan nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sidang dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semestinya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan kemunculan nama Nyoman tidak seharusnya dipandang sebagai serangan terhadap BPK. Menurutnya, keterbukaan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut,” kata Uchok dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni.
Uchok menilai nama BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara ikut dipertaruhkan setelah nama Nyoman disebut dalam persidangan.
Dalam persidangan perkara Bea Cukai, terungkap Direktur Blueray Cargo, John Field, dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal saling mengenal melalui Nyoman Adhi. Namun, Uchok menekankan fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai informasi yang mencuat di persidangan layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat Nyoman memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai Anggota BPK.
“Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidak adanya tindak pidana. Yang dipertaruhkan justru lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara,” kata Uchok.
Uchok mengingatkan BPK merupakan lembaga yang diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 dengan fungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, memberikan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dengan kewenangan tersebut, ia menilai anggota BPK dituntut menjaga standar etik dan independensi dalam menjalankan tugas.
CBA juga meminta perkara Blueray Cargo dijadikan bahan evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan impor dan optimalisasi penerimaan negara. Uchok menilai hasil audit yang berkaitan dengan sektor kepabeanan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah persoalan serupa terulang.
“Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, objektivitas, maupun potensi konflik kepentingan. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga,” pungkas Uchok.