Sejumlah foto yang beredar di media sosial diklaim memperlihatkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR. Foto-foto tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus yang terungkap di Jawa Barat pada awal Juni 2026, ketika masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.
Salah satu foto yang ramai dibagikan menampilkan sosok yang disebut sebagai Taufik sedang duduk di samping seorang polisi. Unggahan di TikTok pada 24 Juni 2026 itu, menurut penelusuran, telah ditonton ratusan ribu kali serta memicu ribuan respons. Tim Cek Fakta DW kemudian menelusuri keaslian gambar tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah kejanggalan visual. Pada bagian pajangan dinding, terlihat tulisan “polisin”, bukan “polisi”. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian informasi lokasi. Keterangan kepolisian yang dimuat media nasional seperti Detik dan Kompas menyebut Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun, teks pada foto yang beredar justru mencantumkan Cileunyi, yang disebut sebagai lokasi tempat tinggal Taufik dan korban.
Tim juga mendapati adanya logo samar yang menyerupai aplikasi AI Gemini di bagian kanan bawah gambar. Untuk memperkuat penilaian, foto tersebut dianalisis menggunakan aplikasi pendeteksi AI Hive Moderation, dengan hasil menunjukkan kemungkinan 91 persen gambar dibuat oleh AI.
Foto lain yang turut beredar menampilkan sosok yang menyerupai Taufik seolah sedang diinterogasi oleh dua polisi. Dalam gambar itu, terlihat kabel pengikat hanya mengikat salah satu tangan. Padahal, foto yang dipublikasikan kantor berita Antara memperlihatkan kabel tersebut mengikat kedua tangan, sebagaimana lazim dilakukan agar seseorang tidak mudah melepaskan diri.
Saat diperiksa menggunakan fitur pendeteksi gambar AI Zero GPT, foto interogasi tersebut menunjukkan kemungkinan palsu sebesar 97 persen. Namun, hasil berbeda muncul ketika foto yang sama diperiksa memakai Hive Moderation, yang menilai kemungkinan buatan AI hanya 4,3 persen.
Perbedaan hasil ini disorot oleh pakar digital forensik Ruby Alamsyah. Ia menyebut terdapat berbagai parameter yang dapat membuat penilaian dari alat pendeteksi AI berbeda-beda. Karena itu, menurutnya, AI tidak seharusnya dijadikan satu-satunya sarana verifikasi. “AI jangan dijadikan satu-satunya media verifikasi karena fungsi utama AI bukan itu,” kata Ruby kepada DW.
Ruby juga menilai kemajuan teknologi AI membuat publik semakin sulit membedakan konten asli dan buatan. Ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan, termasuk pembuatan konten demi viralitas tanpa mempertimbangkan kebenaran. Menurutnya, salah satu motif utama di balik praktik tersebut adalah keuntungan ekonomi.
Ia menyarankan masyarakat bersikap lebih hati-hati terhadap konten dari sumber yang tidak tervalidasi. “Tunggu saja informasi yang lebih tepat, yang pasti 100 persen benar,” ujarnya.
Terkait kemungkinan dampak konten AI terhadap proses hukum, Ruby berpendapat hal itu tidak akan memengaruhi jalannya persidangan. Menurutnya, ekosistem pengadilan—mulai dari majelis hakim hingga jaksa penuntut—berfokus pada barang bukti dan tidak terdistraksi oleh informasi dari luar.
Ruby menambahkan, apabila suatu saat ada proses yang melibatkan AI untuk memproses barang bukti, maka diperlukan transparansi mengenai metode, perangkat yang digunakan, hasil, serta referensi ilmiah agar dapat diterima secara sah dari sisi keilmuan dan hukum. Ia juga menegaskan pengadilan di Indonesia, sejauh ini, belum melibatkan bantuan AI dalam proses peradilan.
Menurut Ruby, teknologi yang digunakan untuk membantu proses hukum saat ini lebih banyak berupa teknik Open Source Intelligence (OSINT) untuk pencarian data atau profil tersangka serta analisis dari tim digital forensik. “Jadi bukan AI. Lebih memanfaatkan perangkat OSINT,” katanya.