Cek Fakta: Foto yang Diklaim Menunjukkan Taufik Hidayat Usai Ditangkap Ternyata Rekayasa AI

Cek Fakta: Foto yang Diklaim Menunjukkan Taufik Hidayat Usai Ditangkap Ternyata Rekayasa AI

Pada awal Juni 2026, publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus penyekapan dan penganiayaan di Jawa Barat. Kasus ini menyita perhatian luas, disertai desakan agar aparat segera menangkap pelaku bernama Taufik Hidayat. Di tengah perkembangan tersebut, sejumlah foto beredar di media sosial dan diklaim sebagai dokumentasi penangkapan Taufik.

Salah satu foto yang ramai dibagikan memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai Taufik duduk di samping seorang polisi. Foto yang beredar di TikTok itu diunggah pada 24 Juni 2026 dan, hingga artikel ini ditulis, telah ditonton 628 ribu kali, meraih 4 ribu tanda suka, serta memicu 115 komentar. Tim Cek Fakta DW menelusuri keaslian foto tersebut dan menyimpulkan klaim itu tidak benar.

Klaim: Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan, terlihat duduk di samping polisi dalam sebuah foto yang beredar di media sosial.
Hasil cek fakta DW: Foto tersebut dinyatakan palsu dan dibuat menggunakan AI.

Dalam penelusuran awal, tim memeriksa kejanggalan visual pada foto. Salah satu hal yang disorot adalah tulisan pada pajangan dinding yang terbaca “polisin” alih-alih “polisi”. Selain itu, terdapat kekeliruan mengenai lokasi penangkapan. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dimuat sejumlah media nasional seperti Detik dan Kompas, Taufik ditangkap di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun, pada foto yang beredar, lokasi yang tertulis adalah Cileunyi, yang disebut sebagai tempat tinggal Taufik dan korban.

Tim juga menemukan elemen lain yang dinilai janggal, yakni adanya logo yang menyerupai aplikasi AI Gemini di bagian kanan bawah foto, meski tampil samar. Untuk memperkuat analisis, foto tersebut diperiksa menggunakan aplikasi pendeteksi AI Hive Moderation, yang menunjukkan kemungkinan 91 persen bahwa gambar tersebut merupakan buatan AI.

Selain foto pertama, beredar pula gambar lain yang memperlihatkan sosok menyerupai Taufik seolah tengah diinterogasi oleh dua polisi. Pada foto ini, tim menemukan kejanggalan pada kabel pengikat yang hanya mengikat salah satu tangan. Sementara itu, foto asli yang dipublikasikan kantor berita Antara menunjukkan kabel tersebut mengikat kedua tangan, sebagaimana prosedur untuk mencegah seseorang mudah melepaskan diri.

Foto interogasi tersebut kemudian diuji menggunakan fitur pendeteksi gambar AI Zero GPT. Hasilnya menunjukkan kemungkinan 97 persen bahwa foto itu palsu. Namun, ketika diuji dengan alat lain, Hive Moderation justru menampilkan hasil berbeda: kemungkinan foto buatan AI hanya 4,3 persen.

Perbedaan hasil antaralat pendeteksi AI ini, menurut Pakar Digital Forensik Ruby Alamsyah, dapat dipengaruhi berbagai parameter. Ia menekankan bahwa alat berbasis AI tidak seharusnya dijadikan satu-satunya rujukan verifikasi. “AI jangan dijadikan satu-satunya media verifikasi karena fungsi utama AI bukan itu,” kata Ruby kepada DW.

Ruby juga menilai kemajuan pesat teknologi AI membuat masyarakat kian sulit membedakan konten asli dengan buatan. Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan, terutama demi mengejar viralitas. Menurutnya, salah satu motif utama pembuatan konten semacam ini adalah keuntungan ekonomi. Ia menyarankan publik bersikap lebih hati-hati, terutama bila konten berasal dari sumber yang kurang terpercaya atau belum tervalidasi. “Tunggu saja informasi yang lebih tepat, yang pasti 100 persen benar,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Ruby menilai sebaran konten kriminal hasil rekayasa AI berpotensi terjadi pada kasus-kasus yang menarik perhatian publik. Ia mencontohkan pernah beredarnya foto wajah terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang belakangan diketahui merupakan manipulasi AI.

Meski demikian, Ruby berpendapat konten semacam itu tidak akan memengaruhi proses peradilan. Menurutnya, ekosistem pengadilan—mulai dari majelis hakim hingga jaksa penuntut—berfokus pada barang bukti dan tidak semestinya terdistraksi oleh informasi di luar proses hukum. Ia menambahkan, apabila suatu saat ada proses yang melibatkan AI untuk memproses barang bukti, maka transparansi diperlukan, termasuk penjelasan metode, perangkat yang digunakan, hasil, serta rujukan ilmiah agar dapat diterima secara sah dari sisi keilmuan maupun hukum.

Ruby juga menyebut pengadilan di Indonesia saat ini belum melibatkan bantuan AI dalam proses peradilan. Di beberapa negara maju, AI telah digunakan untuk membantu pemrosesan dan analisis data kasus dalam jumlah besar, seiring adanya landasan hukum yang memungkinkan. Adapun teknologi yang disebut digunakan untuk membantu proses hukum sejauh ini adalah teknik Open Source Intelligence (OSINT) untuk pencarian data atau profil tersangka, serta analisis dari tim digital forensik—bukan AI, melainkan pemanfaatan perangkat OSINT.