Cek Fakta: Klaim Beli Pertalite Wajib Tunjukkan STNK dan Telat Pajak Ditolak Disebut Hoaks

Cek Fakta: Klaim Beli Pertalite Wajib Tunjukkan STNK dan Telat Pajak Ditolak Disebut Hoaks

Klaim di media sosial yang menyebut pembelian BBM subsidi Pertalite di SPBU harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pengendara yang terlambat membayar pajak akan ditolak saat mengisi BBM, dipastikan tidak benar.

Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook pada Minggu (21/6/2026). Dalam unggahan itu, disebutkan adanya “usulan aturan terbaru” yang mewajibkan pembeli Pertalite menunjukkan STNK, dan kendaraan dengan pajak mati dilarang mengisi Pertalite. Beberapa unggahan juga menambahkan keterangan bahwa pengecekan STNK disebut bertujuan menghindari praktik penyalahgunaan, seperti pemalsuan pelat nomor atau penyalahgunaan QR code.

Berdasarkan penelusuran, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Ia menyatakan PT Pertamina (Persero) tidak pernah menerapkan kebijakan pembelian Pertalite harus menunjukkan STNK.

“Tidak benar itu,” kata Robert saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026).

Robert juga memastikan tidak ada larangan pembelian Pertalite bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati.