Cek Fakta: Klaim Menag Nasaruddin Umar Dukung Teddy Indra Wijaya Jadi Cawapres Prabowo Periode Kedua Tidak Terbukti

Cek Fakta: Klaim Menag Nasaruddin Umar Dukung Teddy Indra Wijaya Jadi Cawapres Prabowo Periode Kedua Tidak Terbukti

Sebuah unggahan di media sosial Facebook beredar dengan klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyarankan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) Presiden Prabowo Subianto pada periode kedua pemerintahannya.

Unggahan tersebut juga menyebut pasangan Prabowo–Teddy diyakini mampu membawa Indonesia lebih makmur dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2030. Untuk memperkuat narasi, unggahan menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto bersama Teddy Indra Wijaya serta foto Menag Nasaruddin Umar yang terlihat sedang berbicara di depan mikrofon. Dalam teks unggahan tertulis, “Kemenag menyarankan Tedy menjadi wakil Prabowo di priode ke 2, agar negara lebih Makmur.”

Namun, berdasarkan penelusuran, klaim tersebut dinyatakan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar yang valid. Tidak ditemukan pernyataan resmi dari Kementerian Agama maupun dari Menag Nasaruddin Umar yang menyarankan Teddy Indra Wijaya menjadi calon wakil presiden pada periode kedua pemerintahan Prabowo Subianto.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan foto Nasaruddin Umar yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi lama yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai pentingnya menjadikan pesantren sebagai ruang yang aman bagi anak-anak. Dalam konteks aslinya, Nasaruddin Umar tidak membahas isu politik, termasuk pencalonan Teddy Indra Wijaya sebagai wakil presiden atau dinamika Pemilu 2029.

Penggunaan foto tersebut dalam unggahan dinilai menciptakan kesan seolah-olah Menteri Agama mendukung atau mengeluarkan pernyataan tertentu terkait konfigurasi politik masa depan, padahal tidak ada bukti yang mendukung narasi tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, klaim bahwa Kementerian Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyarankan Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi wakil Presiden Prabowo Subianto pada periode kedua disebut sebagai informasi palsu atau hoaks. Masyarakat diimbau memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali, terutama terkait isu politik yang berpotensi menyesatkan publik.