Dana Hibah Rp950 Juta untuk KPA Kabupaten Sukabumi Disorot, Transparansi dan Efektivitas Program Dipertanyakan

Dana Hibah Rp950 Juta untuk KPA Kabupaten Sukabumi Disorot, Transparansi dan Efektivitas Program Dipertanyakan

Program dana hibah untuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Transparansi pengelolaan dan realisasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali dipertanyakan.

Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, KPA Kabupaten Sukabumi tercatat menerima dana hibah sebesar Rp950 juta. Sebagai lembaga yang berperan mengoordinasikan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS, KPA diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang terukur serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, menyatakan pihaknya mempertanyakan sejauh mana realisasi program dan penggunaan dana hibah tersebut memberikan dampak nyata terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, anggaran hibah yang berasal dari uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk informasi mengenai program yang dijalankan dan capaian yang diraih.

Fery merujuk dokumen transparansi penerima hibah Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi pada 5 Mei 2025. Dalam dokumen itu, total pagu dana hibah daerah tercatat Rp67.745.400.842 yang disalurkan kepada 286 lembaga penerima, salah satunya KPA Kabupaten Sukabumi dengan nilai hibah Rp950 juta.

Namun, di tengah dukungan anggaran tersebut, data penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi disebut masih memprihatinkan. Tercatat 335 kasus baru HIV pada 2024, dengan tambahan 96 kasus baru pada semester pertama 2025. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi juga menunjukkan jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) telah mencapai lebih dari 400 jiwa yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cicurug, Cisaat, Sukaraja, Cibadak, Palabuhanratu, hingga wilayah Pajampangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas program yang dijalankan KPA serta penggunaan dana hibah sesuai peruntukannya.

Secara regulasi, pengelolaan dana hibah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pengaturan juga merujuk peraturan bupati serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memuat hak, kewajiban, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerima hibah.

Dalam ketentuan tersebut, penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap, transparan, dan dapat diaudit. Fery juga menekankan bahwa keterbukaan informasi penggunaan dana hibah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan negara maupun daerah. Karena dana hibah berasal dari APBD, laporan realisasi penggunaannya dinilai bukan dokumen rahasia dan seharusnya terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.

LSM LATAS mendesak KPA Kabupaten Sukabumi segera mempublikasikan secara rinci penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025, mulai dari program yang dilaksanakan, rincian belanja, capaian target, hingga laporan pertanggungjawaban akhir sesuai ketentuan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan dana hibah benar-benar dimanfaatkan bagi penanggulangan HIV/AIDS.