Denpasar — Anggota DPR RI sekaligus Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau Demer, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap petani sawah di tengah pesatnya perkembangan pariwisata di Bali. Ia menilai, tanpa dukungan ekonomi yang nyata, kebijakan perlindungan lahan pertanian berisiko tidak efektif di lapangan.
Demer mengusulkan pemberian kompensasi hingga tiga kali lipat bagi petani yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar mereka tetap memiliki insentif untuk mempertahankan sawahnya. “Misalnya kalau petani mendapatkan Rp10 juta dari hasil panen, ya kasih Rp30 juta supaya mereka tetap mempertahankan sawahnya,” kata Demer saat menyampaikan ucapan Hari Raya Kuningan di Denpasar, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, kompensasi diperlukan agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee tidak menjadi sekadar aturan di atas kertas. Ia menekankan bahwa menjaga sawah Bali juga harus dibarengi perlindungan bagi petani, tata ruang yang adil, dan kebijakan yang berpihak pada lahan pertanian.
Demer menilai kondisi saat ini belum menguntungkan petani. Di satu sisi, harga tanah di sekitar kawasan wisata terus melonjak seiring pembangunan vila dan fasilitas pariwisata. Namun di sisi lain, petani tetap diminta mempertahankan lahan pertanian tanpa insentif yang memadai. “Kalau memang ingin mempertahankan pertanian, ekosistemnya harus dibangun serius. Jangan hanya melarang alih fungsi lahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketimpangan pembangunan yang terlalu terpusat di Bali Selatan memicu beragam persoalan, termasuk tekanan terhadap lahan pertanian dan menyusutnya ruang hidup masyarakat lokal. Karena itu, kebijakan perlindungan sawah disebut perlu berjalan beriringan dengan pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Timur, dan Barat.
Dalam gagasannya, terdapat lima langkah strategis untuk menyelamatkan sawah dan petani Bali, yakni memberikan kompensasi tiga kali lipat bagi petani di kawasan LSD, memperkuat perlindungan dan insentif bagi petani, mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, serta menjaga adat dan budaya Bali yang selama ini tumbuh bersama sistem pertanian tradisional.
Sejumlah pihak lain turut menyampaikan keprihatinan. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau Gung De, menyoroti kondisi petani sawah yang dinilai menjadi “tontonan”. Praktisi komunikasi, sosial, dan budaya Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, juga menyatakan keprihatinan terhadap nasib petani di Bali.
Merta menyoroti alokasi anggaran APBD Bali untuk petani yang disebut tidak lebih dari 2 persen. Hal serupa sebelumnya diungkapkan pengamat pertanian dari Universitas Warmadewa, Dr. Ir. Ida Bagus Komang Mahardika, yang menyebut porsi anggaran sektor pertanian dalam APBD Bali berkisar 1,5 persen hingga 2 persen.
Demer menegaskan bentang alam persawahan tidak hanya berfungsi sebagai lahan produksi pangan, tetapi juga menjadi salah satu daya tarik utama pariwisata Bali. Menurutnya, ketika petani mempertahankan sawah, mereka sekaligus menjaga keberlangsungan industri pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Di sisi lain, Demer menyebut Bali tetap membutuhkan investasi yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, investasi juga memerlukan kepastian hukum dan kebijakan yang bijaksana. Ia menilai pengawasan terhadap investasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat iklim usaha dan pembangunan daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, menurut Demer, antara lain menjaga kepastian hukum bagi investor, mendorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, menjalankan aturan secara bijaksana dan tidak kontraproduktif, serta menyeimbangkan investasi dengan pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang lebih berpihak kepada petani, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian budaya Bali pada masa mendatang.