Dinas ESDM Sumbar: IUP Tambang Andesit di Nagari Kasang Terbit Setelah Penuhi Tahapan Perizinan

Dinas ESDM Sumbar: IUP Tambang Andesit di Nagari Kasang Terbit Setelah Penuhi Tahapan Perizinan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah melalui tahapan perizinan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan izin tersebut tidak diterbitkan secara langsung. Menurut dia, pemohon terlebih dahulu melengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang yang menjadi bagian dari prosedur perizinan pertambangan.

Helmi menjelaskan, salah satu syarat utama sebelum IUP diterbitkan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya telah menerbitkan PKKPR, yang menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan sesuai peruntukan tata ruang sehingga proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Helmi juga menanggapi adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin tambang tersebut ditinjau kembali. Ia menyatakan Dinas ESDM menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

Namun, Helmi menilai masyarakat perlu mengetahui proses yang telah dijalani sebelum izin terbit. Ia mempertanyakan alasan peninjauan kembali IUP, mengingat PKKPR sebagai salah satu persyaratan utama telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten.

Selain aspek tata ruang, Helmi menyampaikan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur. Atas dasar itu, Dinas ESDM memastikan penerbitan IUP telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Helmi menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat. Ia mengatakan aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan, namun penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan memastikan pengambilan keputusan berlangsung objektif.

Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Ia juga mengajak semua pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses yang berlangsung agar persoalan dapat diselesaikan tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.