Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan lokasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan di tengah polemik penolakan warga terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Kepala Distaru Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan penetapan lokasi proyek telah melalui kajian tata ruang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyampaikan hal itu usai rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (25/6/2026).
Fuad menjelaskan, hasil kajian menunjukkan lokasi PSEL memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan dalam dokumen tata ruang. Indikator yang disebut antara lain kedekatan dengan sumber air, kawasan industri, serta jaringan pembangkit tenaga listrik yang dinilai mendukung kebutuhan operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Selain aspek kesesuaian tata ruang, Fuad menyebut proses administrasi terkait pemanfaatan ruang untuk proyek PSEL telah berjalan sejak 2024. Distaru telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada tahun tersebut, setelah adanya penunjukan pemenang tender proyek. Dokumen itu, menurutnya, menjadi dasar pelaksanaan tahapan proyek hingga berlanjut pada perjanjian kerja sama dengan pihak pemrakarsa.
Namun Fuad mengakui situasi proyek kini berkembang seiring munculnya penolakan masyarakat dan wacana pengakhiran kontrak yang telah diteken. Ia menyatakan, apabila kontrak benar-benar diakhiri, maka dokumen-dokumen tata ruang yang telah diterbitkan, termasuk PKKPR, perlu ditinjau kembali dan dikaji ulang.
Fuad juga menyampaikan bahwa pembahasan proyek PSEL tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar karena telah melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia menyinggung adanya skema baru pengelolaan sampah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi dasar kerja sama antara Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros dalam pengembangan PSEL regional.
Menurut Fuad, penjelasan mengenai aspek teknis proyek akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sector. Sementara Distaru, kata dia, berfokus pada urusan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai kewenangannya.