Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor pada Senin (08/06/2026) di Jakarta. Rapat ini membahas percepatan dan sinkronisasi penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi, diskusi aktif, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar dokumen tata ruang yang disusun bersifat komprehensif. Ia berharap pembahasan dalam rapat lintas sektor dapat segera dituntaskan dan disetujui, sekaligus mendorong kementerian/lembaga memberikan rekomendasi bagi dokumen RTRW dan RDTR yang sedang disusun.
Dalam agenda pembahasan RTRW Kota Tasikmalaya, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan prinsip dasar pemerintah kota dalam merumuskan tata ruang. Ia menekankan bahwa proses perencanaan perlu berlandaskan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan disertai analisis dampak kebijakan secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutan serta ketepatan sasaran.
Pembahasan kemudian berlanjut pada RDTR Kawasan Perkotaan Baturiti di Kabupaten Tabanan. Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga memaparkan arah kebijakan penataan ruang yang ditujukan untuk menyeimbangkan potensi ekonomi, pariwisata, dan pelestarian budaya lokal. Menurutnya, penataan RDTR Baturiti diarahkan untuk mewujudkan wilayah perencanaan perkotaan sebagai pusat pelayanan agrowisata, didukung fungsi pelayanan pemerintahan, pertanian, perdagangan, dan jasa, dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan serta jati diri budaya Bali yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
Melalui rapat tersebut, masukan dan rekomendasi strategis dari kementerian dan lembaga diharapkan dapat terintegrasi dalam dokumen tata ruang. Sinergi antarpihak dinilai penting agar dokumen yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty Elisabeth Lengkong. Sesi ini bertujuan menyelaraskan berbagai masukan dan rekomendasi dari para pemangku kepentingan agar dokumen tata ruang menjadi lebih komprehensif dan implementatif.