Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Abdul Azis Sefudin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat inovasi digital guna meningkatkan penghimpunan dana zakat nasional. Menurutnya, kemudahan akses melalui platform digital menjadi kunci di tengah pergeseran pola transaksi masyarakat ke arah nontunai.
Pernyataan itu disampaikan Azis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (22/6). Ia menekankan pentingnya penguatan platform digital agar masyarakat dapat menunaikan zakat kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan.
Dalam rapat tersebut, Azis mengapresiasi kinerja BAZNAS yang dinilai mampu mengelola dana hingga Rp1,4 triliun meski dengan anggaran operasional terbatas. Ia optimistis capaian itu dapat ditingkatkan melalui perluasan ekosistem mobile banking, dompet digital, serta integrasi dengan sektor perbankan.
Namun, Azis juga memberi catatan mengenai pentingnya keterbukaan informasi. Ia menilai digitalisasi harus berjalan beriringan dengan transparansi penyaluran dana agar kepercayaan publik tetap terjaga. Menurutnya, publik perlu mengetahui penyaluran dana zakat untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara akuntabel dan profesional.
Selain itu, Azis menyoroti realisasi distribusi dana zakat yang dalam paparan rapat disebut baru mencapai sekitar 28 persen dari target. Ia meminta BAZNAS merumuskan langkah taktis untuk mempercepat penyaluran program agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Di luar isu zakat, Azis juga menaruh perhatian pada tata kelola wakaf nasional di bawah BWI. Ia mengingatkan persoalan pendataan dan sertifikasi aset wakaf di daerah yang dinilainya masih kerap memicu sengketa hukum. Karena itu, ia mendorong inventarisasi menyeluruh atas aset wakaf di Indonesia agar lebih aman ke depan.
Azis menambahkan, peningkatan kapasitas pengelola wakaf (nazir) serta sosialisasi instrumen wakaf uang perlu terus dilakukan. Ia meyakini, bila dikelola secara profesional, zakat dan wakaf dapat menjadi pilar penting dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa potensi besar zakat dan wakaf perlu dikelola secara profesional, termasuk untuk memperluas dampaknya, agar manfaatnya dapat berkelanjutan bagi ekonomi umat.