DENPASAR – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026). Dalam forum itu, Luwir Wiana mengikuti pembahasan bersama pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali serta para pemangku kepentingan terkait.
Luwir Wiana mengatakan, pembahasan difokuskan pada berbagai persoalan tata ruang dan perizinan, khususnya di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Menurutnya, RDP menjadi wadah untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta data pendukung dari berbagai pihak.
“Hal ini dilakukan guna memperkuat penyusunan rekomendasi dan langkah penegakan regulasi yang lebih efektif dalam bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan,” kata Luwir Wiana.
Ia menjelaskan, kehadiran DPRD Badung dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tata ruang dan perizinan yang berkembang di wilayah Kabupaten Badung, terutama di Desa Pecatu yang dinilai memiliki posisi strategis dalam perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan daerah.
Melalui pembahasan itu, DPRD Badung berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan semakin kuat untuk mewujudkan tata kelola tata ruang dan perizinan yang tertib, transparan, serta berkelanjutan.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali agar tetap berjalan sesuai aturan serta mampu menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan, dan keberlanjutan wilayah,” pungkasnya.