DPRD Provinsi Bali menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Jumat (19/6/2026).
Keputusan tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya kepada eksekutif melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut resmi atas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP).
Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Pansus TRAP telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada pimpinan DPRD setelah menjalani rangkaian pembahasan, pendalaman, inspeksi lapangan, serta rapat bersama berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Dengan disampaikannya rekomendasi dalam forum paripurna, dokumen tersebut menjadi keputusan resmi DPRD yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Bali sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam konsideran keputusan itu, DPRD Bali menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu perhatian serius. Di antaranya dugaan perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, indikasi reklamasi terselubung, pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai tata ruang, serta isu perlindungan kawasan suci, hak masyarakat adat, akses publik, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026, DPRD Bali menyampaikan 10 rekomendasi utama kepada Pemerintah Provinsi Bali. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, khususnya lahan di Karangasem dan Jembrana yang dinilai belum memiliki kejelasan status. Apabila tidak memenuhi ketentuan, kawasan yang dialihkan direkomendasikan dikembalikan menjadi kawasan hutan negara dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.
Kedua, berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pembangunan marina dan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Tahura Ngurah Rai. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD merekomendasikan penertiban, pembongkaran, serta pemulihan fungsi kawasan pesisir dan mangrove.
Ketiga, memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan PT BTID, termasuk kewenangan terhadap ruang laut, pengendalian tata ruang, serta penindakan terhadap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran tata ruang.
Keempat, mengeluarkan tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, areal parkir, dan kawasan pendukungnya dari cakupan SHGB PT BTID, termasuk memastikan status kawasan suci tetap menjadi ruang publik religius yang tidak dapat diprivatisasi.
Kelima, menjamin keterbukaan akses masyarakat menuju pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, dan ruang publik lainnya agar tidak dibatasi oleh kepentingan investasi maupun komersial.
Keenam, menyelesaikan seluruh hak masyarakat atas lahan yang masuk dalam kawasan SHGB PT BTID secara transparan, adil, berbasis kepastian hukum, serta tanpa intimidasi.
Ketujuh, memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari kawasan PT BTID kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, mendorong pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan seluruh temuan Pansus, termasuk dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan, serta menindaklanjutinya apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Kesembilan, mendorong keterbukaan kontribusi PT BTID terhadap daerah, meliputi manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak ekonomi bagi masyarakat Bali. DPRD juga menegaskan akan mempertimbangkan rekomendasi penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila setelah rekomendasi ini masih ditemukan pelanggaran hukum.
Kesepuluh, menetapkan bahwa Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2026, sebagai dasar resmi tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui penyerahan rekomendasi tersebut, DPRD Provinsi Bali berharap hasil pengawasan Pansus TRAP dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan instansi terkait. Langkah itu diharapkan dapat memastikan perlindungan kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, kepastian hukum tata ruang, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Bali.