Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Utara, Selasa (30/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini dan dihadiri Bupati H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan pidato pengantar Bupati Barito Utara terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Setelah itu, dokumen Raperda diserahkan kepada Ketua DPRD sebagai tahapan awal pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menanggapi penyampaian tersebut, Hj. Mery Rukaini menyatakan DPRD menerima dokumen pertanggungjawaban sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menilai penyampaian Raperda merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi. Menurutnya, isi dokumen pertanggungjawaban akan ditelaah bersama alat kelengkapan dewan, terutama Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, untuk memastikan program dan penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Raperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program pembangunan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat dan komprehensif,” ujarnya.
Hj. Mery Rukaini juga menyebut pembahasan ini menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian pembangunan, kendala selama pelaksanaan anggaran, serta menyusun rekomendasi perbaikan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Ia menilai sinergi pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar kebijakan anggaran berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Barito Utara. Ia juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat menyampaikan data dan informasi secara lengkap selama pembahasan, sehingga evaluasi dapat dilakukan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara serius sesuai dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD,” tegasnya.
Setelah diterima, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.