BONTANG — DPRD Kota Bontang terus mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam prosesnya, DPRD menilai masih ada dokumen pendukung dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum sepenuhnya selaras.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan kondisi tersebut menjadi catatan penting agar RTRW yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tidak memunculkan persoalan baru bagi masyarakat. Ia menekankan, pembahasan RTRW perlu dilakukan secara teliti karena dokumen itu akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang untuk 20 tahun ke depan.
“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami melakukan review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Sahib menjelaskan, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mendalami setiap pasal dalam raperda, termasuk mencocokkan dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri. DPRD meminta kejelasan terkait kondisi wilayah tersebut, terutama untuk memastikan apakah terdapat permukiman warga yang lebih dulu berada di lokasi.
Menurut Sahib, perubahan fungsi ruang harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah diminta tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang memiliki aktivitas maupun tempat tinggal di kawasan yang masuk dalam rencana perubahan tata ruang.
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan tertentu setelah aturan ditetapkan. Itu yang ingin kami hindari,” tegasnya.
DPRD Bontang berharap seluruh OPD memperkuat koordinasi dan menghadirkan data yang benar-benar valid dalam pembahasan RTRW. Ketepatan data dinilai menjadi kunci agar kebijakan tata ruang dapat berjalan efektif serta memberi manfaat bagi pembangunan daerah.