DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat

DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat

DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pembahasan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

RDP berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini bersama Wakil Ketua I dan II DPRD, serta dihadiri anggota DPRD, Asisten II Setda Barito Utara Bahrum F. Girsang, Kapolres, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, dan penambang emas.

Asisten II Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan WPR sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyatakan pemerintah daerah memahami harapan masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat, sehingga koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar pengembangan WPR berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Barito Utara, Patria, memaparkan kondisi tata ruang daerah. Dari total luas wilayah 1,48 juta hektare, sekitar 81 persen merupakan kawasan hutan, sementara APL mencapai 18 persen. Patria juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, Barito Utara memiliki blok WPR dengan total luasan kurang lebih 19.150 hektare.

Patria menjelaskan alur penetapan WPR dimulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, kemudian diajukan ke Menteri ESDM hingga terbit surat keputusan penetapan WPR. Setelah penetapan, dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan serta rencana reklamasi.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan hidup, pengajuan melalui OSS-RBA, verifikasi oleh Dinas ESDM Provinsi, hingga penerbitan surat keputusan IPR.

Melalui RDP ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. WPR diharapkan dapat menjadi solusi legal untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.