DPRD Gresik Dukung E-Voting untuk Pilkades 2026, Tekankan Keamanan dan Transparansi

DPRD Gresik Dukung E-Voting untuk Pilkades 2026, Tekankan Keamanan dan Transparansi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Meski demikian, DPRD menekankan bahwa penerapan teknologi tersebut harus disertai jaminan keamanan, transparansi, serta kenyamanan masyarakat sebagai pemilih.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menilai modernisasi Pilkades melalui e-voting yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gresik berpotensi meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sekaligus mempercepat proses penghitungan suara. Menurutnya, penggunaan sistem elektronik juga dapat meminimalkan potensi kesalahan yang kerap muncul dalam penghitungan manual.

Namun, Rizaldi mengingatkan bahwa keberhasilan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Ia menilai yang lebih penting adalah kemampuan sistem tersebut dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa tanpa mengurangi hak-hak pemilih.

Pilkades Serentak Gelombang I 2026 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang dan akan diikuti 15 desa yang saat ini masih dipimpin Penjabat Kepala Desa. Dalam konteks itu, Rizaldi menegaskan penerapan e-voting harus dipastikan tidak hanya cepat, tetapi juga aman, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dipahami masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi menyeluruh dan kesiapan warga. Menurutnya, sebagian masyarakat, terutama lansia dan mereka yang belum terbiasa dengan teknologi, memerlukan pendampingan khusus. Karena itu, ia mendorong adanya simulasi dan uji coba terbuka di tingkat desa, pelatihan bagi panitia dan petugas tempat pemungutan suara, serta ketersediaan petugas pendamping teknis yang tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

Selain itu, Rizaldi menekankan pengawasan dan transparansi harus berjalan sepenuhnya agar sistem e-voting aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut sejumlah langkah yang perlu disiapkan, antara lain audit sistem oleh pihak independen, verifikasi identitas pemilih berbasis data kependudukan, penyediaan rekaman jejak aktivitas sistem sebagai alat bukti jika terjadi sengketa, serta pelibatan panitia, pasangan calon, dan unsur masyarakat dalam proses pengawasan.