Kasus Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, yang terancam kehilangan sertifikat tanah akibat persoalan kredit di Bank Jombang terus menyita perhatian publik. Perkara ini mencuat setelah Ngatini mengaku menghadapi tagihan hingga Rp70 juta, meski awalnya disebut berangkat dari pinjaman Rp500 ribu.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, meminta seluruh pihak membuka fakta secara transparan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai polemik kredit yang menyeret nama lansia tersebut. Ia menilai kasus yang melibatkan warga lanjut usia tidak bisa dipandang sebagai persoalan utang piutang semata, melainkan perlu ditelusuri menyeluruh dari proses pengajuan kredit hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
“Saya sangat prihatin atas peristiwa yang dialami Ibu Ngatini. Jika benar beliau hanya bermaksud meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya harus menghadapi tagihan yang membengkak dan terancam kehilangan aset keluarga, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Semua pihak harus membuka fakta secara terang benderang,” kata Sumardi, Sabtu (4/7/2026).
Sumardi menegaskan tahapan kredit perlu diungkap secara terbuka, mulai dari proses pengajuan pinjaman, pergantian agunan, pencairan kredit, hingga dugaan adanya pihak ketiga yang menerima uang pelunasan milik Ngatini. Ia juga meminta Bank Jombang memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai mekanisme pencairan, perhitungan bunga, pengalihan agunan, serta dasar hukum apabila dilakukan penyitaan atau eksekusi aset yang dijadikan jaminan.
“Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses kredit itu berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah pihak Bank Jombang mengakui kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini tidak pernah diterima secara tunai oleh yang bersangkutan. Dana itu disebut digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi. Meski demikian, Ngatini tetap tercatat memiliki kewajiban kredit yang kini berstatus macet, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pemberian kredit, transparansi proses perbankan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Sumardi juga mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Dorongan itu berkaitan dengan pengakuan Ngatini yang sebelumnya menyatakan telah menyerahkan uang Rp55 juta kepada seorang pria yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah masuk sebagai pembayaran kredit sehingga penagihan tetap berlangsung.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum, apalagi korban merupakan warga lanjut usia yang mengaku tidak memahami mekanisme perbankan dan perhitungan kredit,” tegasnya.
Ia berharap penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui musyawarah dan mediasi sebelum ditempuh langkah hukum atau eksekusi aset. “Kami meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan seluruh asetnya karena persoalan yang masih bisa dikaji kembali. Prinsip keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Sumardi.
Dalam perkembangan sebelumnya, Bank Jombang menyatakan kredit Rp70 juta atas nama Ngatini memang dicairkan, tetapi dana tersebut tidak pernah diterima nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. “Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan,” ujar Aan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, kedua kredit tersebut kini masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet. Sementara itu, dalam pengakuan yang beredar di masyarakat, dua sertifikat tanah keluarga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sedangkan satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.