DPRD Kaltara Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Nasir Apresiasi WTP dan Soroti Realisasi Anggaran

DPRD Kaltara Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Nasir Apresiasi WTP dan Soroti Realisasi Anggaran

TANJUNG SELOR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Muhammad Nasir memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kaltara, Senin (22/6/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat itu, Nasir didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie serta Wakil Ketua H. Muddain. Dari pihak eksekutif, hadir mewakili Gubernur Kaltara, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Sanusi, bersama unsur Forkopimda dan kepala perangkat daerah.

Menanggapi nota pengantar dari Pemerintah Provinsi Kaltara, Nasir menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menyebut capaian WTP yang ke-12 kali berturut-turut sejak 2014 sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan.

Meski demikian, Nasir juga mengingatkan agar capaian tersebut diikuti evaluasi terhadap realisasi anggaran. Berdasarkan laporan eksekutif, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat 86,42%, sementara realisasi belanja daerah mencapai 85,91%.

Nasir menegaskan DPRD Kaltara akan segera membedah dokumen pertanggungjawaban melalui fraksi-fraksi dan komisi terkait. DPRD, kata dia, ingin memastikan belanja daerah memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilakukan secara cermat dan objektif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan ditutup dengan penyerahan dokumen materi persidangan dari Pemprov Kaltara kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan sesi foto bersama.