DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda APBD 2026, Supa’ad Soroti Penurunan Pendapatan Daerah

DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda APBD 2026, Supa’ad Soroti Penurunan Pendapatan Daerah

TARAKAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Supa’ad Hadianto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kafe Foryou Karang Anyar, Kota Tarakan, Kamis (25/6/2026), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengurus partai, ketua rukun tangga (RT), perwakilan paguyuban, hingga tokoh masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang disebut berlangsung interaktif itu.

Dalam pemaparannya, Supa’ad menyampaikan kondisi fiskal Kaltara tengah menghadapi tantangan akibat penurunan pendapatan yang dinilainya cukup signifikan. Ia mengatakan, saat awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), asumsi keuangan daerah berada pada kisaran normal di atas Rp3 triliun. Namun, menurutnya, terjadi penurunan anggaran sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar yang membuat ruang fiskal menjadi sempit.

Ia menilai penurunan anggaran tersebut berdampak pada kebutuhan efisiensi besar-besaran, sehingga tidak semua program kerja yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat direalisasikan secara utuh. Supa’ad berharap kondisi APBD Kaltara dapat kembali normal pada tahun-tahun mendatang agar janji politik pemerintah kepada masyarakat dapat dituntaskan.

Supa’ad juga menyampaikan apresiasi kepada Nurdin yang disebutnya memikul beban berat dalam mengawal stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran dan tekanan politik.

Melalui sosialisasi ini, Supa’ad menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Ia menyebut fasilitas dan kegiatan kedewanan yang bersentuhan dengan masyarakat dibiayai dari APBD, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan memanfaatkan media sosial sebagai sarana kontrol publik agar masyarakat dapat memantau kinerja dan rekam jejak kegiatannya.

Ia menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan untuk mencegah praktik kegiatan fiktif. Supa’ad mengingatkan bahwa temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat berkonsekuensi serius, terutama jika penanganannya berlanjut ke aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Nurdin membenarkan adanya penurunan postur APBD 2026. Ia menyebut fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di banyak daerah di Indonesia. Menurut Nurdin, pendapatan Kaltara pada 2025 hampir mencapai Rp3 triliun, sementara pada 2026 menjadi Rp2 triliun.

Nurdin menambahkan, penurunan pendapatan berimbas pada belanja daerah. Jika pada 2025 alokasi belanja disebut mampu menembus Rp3 triliun lebih, maka pada tahun anggaran 2026 menyusut menjadi Rp2.476.000.000.000 atau sekitar Rp2,47 triliun.

Rincian instrumen anggaran pendapatan dan komponen belanja yang tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD 2026 disebutkan dalam pemaparan, namun tidak dijabarkan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.