DPRD Kaltim Desak Transparansi Data Terkait Hujan Debu di Balikpapan

DPRD Kaltim Desak Transparansi Data Terkait Hujan Debu di Balikpapan

Kasus polusi berupa hujan debu cokelat yang dikeluhkan warga di Balikpapan, diduga terkait aktivitas uji coba (commissioning) unit kilang baru PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), kini mendapat perhatian DPRD Kalimantan Timur. Komisi III DPRD Kaltim menilai penanganan dan respons Pemerintah Kota Balikpapan beserta dinas terkait masih terkesan lamban dalam menyikapi keresahan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan indikasi pencemaran udara di kawasan permukiman padat ring satu tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis operasional biasa tanpa pertanggungjawaban yang transparan. “Tentu ini bukan kejadian biasa. Investasi dan proyek industri berskala besar (PSN) harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga,” ujar Abdulloh, Kamis (25/6/2026).

Abdulloh mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk membuka data hasil pengujian lapangan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk meredam spekulasi dan kekhawatiran warga yang meluas.

Ia juga menekankan pentingnya kajian ilmiah yang komprehensif terkait karakteristik kandungan kimia serta dampak material debu yang diduga bersumber dari unit RFCC (Residual Fluid Catalytic Cracking) kilang. “Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Transparansi informasi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik, baik terhadap pemerintah maupun pihak korporasi,” kata dia.

Komisi III DPRD Kaltim menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Kilang Pertamina Balikpapan serta otoritas lingkungan dan kesehatan terkait. DPRD menegaskan, bila hasil investigasi laboratorium membuktikan pelanggaran baku mutu lingkungan atau pembiaran dampak pencemaran, maka harus ada tindakan hukum dan langkah perbaikan yang terukur dari perusahaan. “Tentu kami akan meminta laporan resmi dan memastikan ada langkah konkret apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Kami akan panggil pihak yang bersangkutan,” pungkas Abdulloh.

Sebelumnya, DLH Kota Balikpapan telah melakukan pengawasan terhadap PT KPB menyusul fenomena hujan debu sisa pembakaran yang menghujani permukiman warga ring satu pada awal pekan. DLH melayangkan surat perintah berisi empat poin instruksi dengan tenggat waktu ketat.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyampaikan bahwa berdasarkan pelacakan, sumber polusi berasal dari aktivitas commissioning pada salah satu unit krusial kilang. “Kami meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan membuat laporan tanggap darurat terkait kejadian dugaan pencemaran udara atau debu dari kegiatan commissioning unit RFCC (Residual Fluid Catalytic Cracking) yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2026,” tegas Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

DLH meminta dokumen laporan tanggap darurat tersebut diserahkan dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kota Balikpapan paling lambat Jumat, 26 Juni 2026.

Menanggapi pernyataan perusahaan yang menyebut material debu cokelat aman, DLH meminta pembuktian ilmiah secara independen. Pertamina diwajibkan melakukan pengujian kualitas udara ambien mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dengan titik uji masing-masing satu di kelurahan terdampak. Pengujian diminta dilakukan paling lambat 25 Juni 2026 dan wajib didampingi Tim DLH Kota Balikpapan.

Selain itu, perusahaan juga diinstruksikan meminimalisasi dampak kesehatan warga, termasuk keluhan tenggorokan gatal dan batuk, dengan menempatkan tim medis di kelurahan terdampak paling lambat 25 Juni 2026.

Untuk langkah jangka panjang, Pemkot Balikpapan memerintahkan evaluasi SOP dan simulasi tanggap darurat pada kegiatan commissioning. “Pertamina harus melakukan evaluasi SOP dan Simulasi Tanggap Darurat pada kegiatan commissioning Kilang Pertamina Balikpapan untuk meminimalisir kejadian serupa. Hasil evaluasi wajib dilaporkan ke kami paling lambat 30 Juni 2026,” kata Sudirman.

Di sisi lain, PT KPB menyatakan telah menerima laporan warga terkait sebaran partikel debu halus berwarna cokelat di sejumlah permukiman Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara pada Selasa (23/6/2026) pagi. Perusahaan membenarkan adanya indikasi material tersebut bersumber dari aktivitas operasional di dalam kawasan kilang.

VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan, Asep Sulaeman, menjelaskan perusahaan saat ini menjalankan tahapan pengoperasian awal proses pengaliran bahan baku pada unit kilang baru, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) RDMP Balikpapan. “Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memang ada indikasi dari aktivitas operasi awal kilang baru,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026) malam.

Asep menyatakan berdasarkan identifikasi awal, karakteristik material masih berada dalam batas yang diklaim aman bagi kesehatan. “Dapat kami sampaikan bahwa karakteristik material tersebut masih berada dalam batas yang tergolong aman bagi kesehatan dan tidak menunjukkan tingkat risiko yang signifikan,” ujarnya.

Perusahaan menyatakan akan memantau situasi secara berkelanjutan dan membuka jalur koordinasi melalui kelurahan setempat bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau pertanyaan. Asep juga menyampaikan harapan dukungan masyarakat agar penyelesaian proyek RDMP Balikpapan dapat berjalan aman dan lancar.