DPRD Kalimantan Timur menyoroti perlunya transparansi dalam pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, di tengah potensi tidak tercapainya target pendapatan daerah pada 2026.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kaltim dan jajaran pemerintah provinsi yang membahas kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan penyesuaian anggaran.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, mengatakan DPRD tidak mempersoalkan langkah pergeseran anggaran. Namun, ia menegaskan setiap perubahan dan penyesuaian anggaran perlu disampaikan secara terbuka kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurut Ekti, selama ini terdapat situasi ketika informasi pergeseran anggaran lebih dulu diketahui publik dibandingkan anggota Banggar yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
“Nah, terkait dengan anggaran pergeseran. Pergeseran ini memang mereka menyampaikan akan lebih transparan lagi sama anggota badan anggaran,” kata Ekti, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan, beberapa kali mendapat pertanyaan dari media mengenai kebijakan pergeseran anggaran, sementara DPRD belum menerima informasi secara lengkap dari pemerintah daerah. “Kita kadang-kadang kalau pergeseran media tanya, kadang media yang tahu duluan, Banggar belakangan yang tahu. Jadi kita minta transparansi itu aja,” ujarnya.
DPRD menilai persoalan ini penting karena berkaitan langsung dengan kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan akibat perlambatan penerimaan pendapatan. Sejumlah proyeksi menunjukkan target pendapatan daerah berpotensi tidak tercapai, sehingga pemerintah provinsi perlu melakukan langkah penyesuaian.
Ekti menyebut, pembahasan rapat juga menyinggung kondisi defisit yang menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif. “Kalau terkait dengan PAD dan defisit itu pasti menjadi perhatian,” katanya.
Kondisi tersebut turut berdampak pada kebijakan efisiensi yang mulai diterapkan di berbagai organisasi perangkat daerah.